SUNGAILIAT, LASPELA — Meski sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Harmoko alias Moko (54) akhirnya berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.
Warga asal Desa Toto Katon Irian Dua, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung itu diamankan polisi saat berkebun semangka.
Pelaku pencurian pada Maret 2024 yang masuk DPO ini sempat menghilang usai rekannya lebih dulu diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku bersama rekannya mengambil satu unit gergaji mesin chainsaw dan satu velg mobil Truk di Jl Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta.
Rekan pelaku, Yudi Didit alias Yudi lebih dulu ditangkap pada Juni 2024 lalu terkait beberapa kasus pencurian.
Yudi saat diamankan mengaku melakukan pencurian bersama Moko yang sempat menjadi DPO Polres Bangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono mendapat informasi Moko berada di daerah Mapur, Kecamatan Riausilip.
Saat itu, pelaku bekerja pada sebuah kebun semangka yang berada di area hutan desa tersebut.
Tak menunggu lama, Tim Kelambit langsung mengamankan pelaku yang tak sadar saat didatangi petugas kepolisian.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Hasil introgasi singkat, diduga pelaku atas nama Harmoko alias Moko mengaku ada melakukan pencurian satu buah gergaji mesin chainsaw dan satu buah velg mobil truk di Jl Lingkungan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/12/2024).
Pelaku Moko juga tak menampik melakukan pencurian itu bersama rekannya Yudi.
Hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Moko harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan.
“Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (mah)