Dia menyebutkan, hasil penindakan kurun 2021-2024 tentunya sudah mendapatkan izin dari Ditjen Kekayaan Negara dalam hal ini KPNKL Pangkalpinang.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, BNN, dan kejaksaan dan instansi pemerintah terkait lainnya rutin melakukan operasi pasar dan perusahaan jasa titipan.
“Kita setiap bulan selalu rutin melakukan operasi pasar dan gempur rokok illegal untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok illegal di daerah ini,” ucap Munif.
Munif menegaskan semua barang yang dilakukan penindakan dan pemusnahan merupakan barang ilegal yang tidak memiliki cukai atau bercukai palsu serta tidak memiliki izin penjualan.
“Barang-barang yang kami musnakan, khusus rokok ini rata-rata bercukai palsu dan tidak berpita, sedangkan minuman beralkohol yang dilanggar ini tidak berpita, namun ada soju berpita tapi tempat jual tidak berizin dan untuk cairan vape ini tidak berpita,” jelasnya.
Kedepannya, Bea Cukai terus rutin melakukan operasi pasar dan gerakan gempur rokok ilegal termasuk melakukan operasi melibatkan perusahaan jasa pengiriman.
Leave a Reply