“Untuk itu saya mengajak stakeholder terkait, masyarakat maupun media untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal. Karena saya melihat potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung masih ada,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian, BNN, Kejaksaan dan instansi pemerintah terkait lainnya rutin melakukan operasi pasar dan perusahaan jasa titipan.
“Kita setiap bulan selalu rutin melakukan operasi pasar dan gempur rokok illegal untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok illegal di daerah ini,” katanya.
Untuk informasi, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang 2021 – 2024 Lakukan 4 ribu kali penindakan pelaksanaan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan serentak oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan diantaranya Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Leave a Reply