SUNGAILIAT, LASPELA — Sejak 1 Januari hingga 17 Desember 2024, Pengadilan Agama Sungailiat menangani sebanyak 1.139 perkara.
Dari jumlah tersebut, 1.087 perkara diantaranya telah menjalani putusan tetap.
Hakim Pengadilan Agama Sungailiat, Budi Hari Prosetia mengatakan, dari 1.139 perkara tersebut, terdiri dari permohonan perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin, permohonan pembatalan nikah, warisan dan lain sebagainya.
Ribuan perkara yang masuk, kata Budi, didominasi dari permohonan perceraian yang diajukan pihak istri mencapai 749 perkara.
“Sedangkan untuk cerai talak yang diajukan oleh suami sekitar 207 perkara,” ujarnya.
Menurutnya, perkara perceraian yang diajukan pihak istri lebih didominasi masalah ekonomi, judi online (judol), perselingkuhan, narkoba, kekerasan rumah tangga dan lainnya.
“Kita (PA Sungailiat) membawahi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan juga Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Budi mengatakan banyaknya perkara yang masuk hingga pertengahan Desember 2024 ini, tak jauh berbeda dari jumlah perkara yang terjadi di tahun 2023 mencapai 1.171 permohonan. (mah)