KOBA, LASPELA- Ratusan warga yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba menuntut pembebasan tiga orang warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah yang ditersangkakan oleh Polres Bangka Tengah.
Ketiga warga Dusun Berikat tersebut adalah Leni, Teddy Damara alias Dodi, Zulkifli alias Dung ditahan atas tuduhan pencurian.
Juri Bicara Warga Beriga, Mahmudin mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Ketua PN Koba untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Tadi saya bersama tiga warga lainnya secara langsung sudah bertemu dan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan pihak PN Koba terhadap perkara penahanan 3 warga Dusun Berikat, Desa Batu Beriga,” kata Udin, sapaan akrabnya, Jumat (13/12/2024).
“Kami juga berterimakasih kepada pihak pengadilan yang sudah berkenan menyambut warga Beriga, sudah kami sampaikan bahwa Leni, Dodi, dan Dung tidaklah bersalah, namun pihak pengadilan tetap meminta agar ketiga warga ini dibuktikan bersalah atau tidak melewati proses pengadilan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa warga akan mengikuti prosedur yang berjalan di pengadilan, dan mengikuti serta menghormati putusan dari pihak pengadilan.
Menurutnya, proses pengadilan memang akan membuktikan bersalah atau tidaknya warga Beriga yang ditahan Polres Bangka Tengah tersebut, namun ia mengatakan bahwa pihak hakim juga harus menyaksikan bahwa banyak masyarakat yang bersuara bahwa ketiga warga tersebut tidak bersalah.
“Kita sebagai masyarakat yang punya adab juga tidak boleh anarkis, sehingga menimbulkan masalah lainnya, masalah ini belum selesai, jangan sampai ada masalah baru,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak pengadilan, sebanyak 10 orang diizinkan masuk untuk menyaksikan jalannya sidang praperadilan Leni, Dodi, dan Dung untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Kita minta agar sidang terbuka untuk umum dan diizinkan 10 orang untuk masuk, yang mana hakim mengatakan jika proses ini memang bisa dibuktikan oleh warga tidak bersalah, insyaAllah Leni, Dodi, dan Dung bisa dibebaskan,” kata Udin.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan penahanan terhadap tersangka dilakukan atas laporan warga terkait adanya perbuatan pencurian.
“Penahanan tersangka dilakukan atas kasus pencurian yang dilaporkan warga Berikat,” tukasnya.
Dikatakan AKBP Aditya, barang yang dicuri adalah mesin perahu dan beberapa barang lainnya.
“Mesin perahu dan beberapa barang lainnya,” kata Pradana. (jon)