Lima Orang Penjual Miras di Payung Bebas dari Hukuman, Kok Bisa?

Avatar photo

 

PAYUNG, LASPELA – Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan akibat dijual bebas miras di wilayah hukum Polsek Payung, Polres Bangka Selatan banyak pemuda yang mengkonsumsi sehingga menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi pekat juga untuk menekan angka kriminalitas dan tawuran di kalangan remaja yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk,” sebutnya, Jumat (13/12/2024).

Menurut dia, peredaran miras merupakan salah satu pemicu dari gangguan kamtibmas. Karena itu, pihak kepolisian terus secara rutin menggelar patroli, razia dan penelusuran peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

Baca Juga  Dibantu PT Timah, 18 BUMDes Bisa Kembangkan Usaha Gerakkan Ekonomi Masyarakat 

“Razia dan penyitaan ini sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dan kepolisian dalam menekan tindak kriminal.
Kita juga melaksanakan patroli di tempat-tempat yang sering dijadikan pemuda untuk mengkonsumsi miras,” tandasnya.

Meskipun demikian kata Marto Sudomo para pemilik miras tidak diberikan sanksi mengingat nilai barang bukti termasuk ke dalam kategori tindak pidana ringan.

Baca Juga  Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku Diserbu Pembeli: Anak-Anak Antusias Pilih Perlengkapan Sekolah Favorit

“Mereka hanya diingatkan untuk tidak lagi menjual miras tanpa izin resmi. Apabila mereka masih kedapatan menjual miras akan diberikan tindakan tegas.

Ia mengungkapkan, miras yang berhasil disita memang dipasok oleh bandar besar.

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Barang bukti miras sudah kita amankan di Polsek Payung,” pungkas Marto. (pra)

Leave a Reply