PAYUNG, LASPELA – Polisi menyita ratusan liter minuman keras alias miras ilegal siap edar di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (11/12/2024).
Miras tersebut disita dari beberapa orang masyarakat dan pedagang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 guna perayaan hari besar keagamaan dapat berjalan kondusif.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan ratusan liter arak yang disita dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan di wilkum Payung setelah mendapatkan aduan masyarakat yang merasa resah yang dikhawatirkan merambah kepada kalangan anak-anak.
“Jadi kita melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan miras dari masyarakat ataupun pedagang yang ada di Kecamatan Payung,” kata Kapolsek, Jumat (13/12/2024).
Ia menyebut ratusan liter miras yang disita dari 5 orang itu terdiri dari 135 botol miras berbagai jenis, enam jeriken miras ukuran 20 liter, dua jeriken miras ukuran lima liter, 12 bungkus miras dan dua bir kaleng.
Barang bukti miras tersebut disita dari warga berinisial Le 1 jeriken berisi setengah jeriken miras dan 10 botol miras jenis arak. Kemudian dari inisial Go 1 jeriken berisi seperempat miras dan jenis arak dan 1 botol miras jenis arak merah.
“Lalu, dari ER 74 botol arak merah, 31 botol arak biru dan 2 bir kaleng. Dilanjutkan 1 jeriken kosong bekas miras, 3 jeriken dan 6 kantong plastik berisi miras jenis arak putih,” ungkapnya.
“Setelah itu, dari kediaman ER disita 1 jeriken berisi seperempat miras dan 6 bungkus plastik berisikan arak putih serta 10 jeriken dalam keadaan kosong. Terakhir dari YM 2 jeriken ukuran 5 liter berisi arak putih, 7 botol arak merah, 8 botol arak biru dan 4 botol miras jenis arak putih dan 5 jeriken tidak berisi,” sambungnya. (pra)