TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan terduga pelaku barang haram di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.
HNW alias Mawi (27) diringkus lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu dikediamannya pada Selasa (10/12) malam pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, pelaku ini sudah 5 bulan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tukak – Sadai.
“Pelaku ditangkap di kediamannya jalan Dusun Sadai, Desa Sadai dengan didampingi oleh ketua Rt setempat,” kata Defri, Kamis (12/12/2024).
Ia menyebut, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat kalau di wilayah tersebut terjadi peredaran narkoba yang dilakukan terduga pelaku Mawi.
Dari penangkapan pelaku, anggota menemukan beberapa barang bukti sabu sebanyak enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, satu buah kotak kecil berwarna kuning, satu buah karet gelang berwarna hitam, dua buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk INFINIX berwarna putih.
“Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 1,70 gram,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini seorang residivis dalam kasus Penganiayaan dan Pencurian.
“Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)