PARITTIGA, LASPELA– Seorang pria berinisial SP warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun 11 bulan.
Pria berusia 38 tahun itu, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat,” ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/2024).
Aksi tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan pada Sabtu (7/12/2024). Kemudian tersangka diringkus polisi pada Seni (9/12/2024).
“Anak itu mengeluh, karena sakit di kemaluannya, bahwa ia pernah dimasukkan jari tangan oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” ujar Feri.
Dikatakan Feri, aksi biadap itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang bermain di rumahnya, lantaran korban dan pelaku merupakan tetangganya.
Saat ini, tersangka dan sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. (oka)