MENTOK, LASPELA– Koordinator saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut satu Erzaldi-Yuri, wilayah Bangka Barat, Bujang Adhari melaporkan KPU Bangka Barat ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Pada tahapan klarifikasi yang berlangsung, Senin (9/12/2024) malam di Sekretariat Bawaslu Babar, Bujang datang didampingi sejumlah pengurus Partai Politik.
Bujang Adhari menyampaikan, pihaknya menemukan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dengan cara melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
“Dari kasus yang kami temukan ada tiga kelompok utama, yakni di mana pemilih itu sebenarnya dia terdaftar di provinsi lain. Kemudian terdaftar di DPT desa atau kecamatan lain. Dan terakhir pemilih terdaftar di TPS lain tapi di desa yang bersangkutan tetapi tetap diberikan kesempatan memilih di tempat lain sebagai DPK,” katanya.
Dikatakan Bujang, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat. Dan kejanggalan itulah yang membuat pihaknya melapor ke Bawaslu.
“Tidak ada surat A5 yang seharusnya mereka pakai, sebenarnya mereka bisa memilih di DPT pindahan tapi kok sama rekan KPPS dimasukkan sebagai DPT tambahan itu yang kami gugat, ini menyalahi ketentuan aturan di Pilkada kali ini,” ujarnya.
Bujang mengatakan, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/112024) lalu, pihaknya menemukan sebanyak 15 TPS diduga melakukan pelanggaran administrasi yang melibatkan puluhan pemilih.
“Yang kami laporkan ini adalah DPT tambahan atau DPK yang tidak sesuai dengan juknisnya KPU. Sampai hari ini ada 15 TPS di 6 kecamatan dan melibatkan 33 pemilih yang tidak berkesempatan untuk memilih di TPS yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kpu itu dapat merugikan pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan serius, supaya kejadian serupa tidak kembali terulang pada pemilu selanjutnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (9/12/2024) malam.
Sebanyak 15 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan di Bangka Barat, dilaporkan oleh Koordinator Saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri atas dugaan melanggar administrasi.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Koordinator saksi yang melakukan pelaporan.
“Kita melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi ataupun yang disangkakan kepada KPU dan jajaran, terkait data DPK di 15 TPS yang tersebar di Bangka barat ini,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Namun, saat ini Bawaslu Kabupaten Bangka Barat belum bisa mengambil keputusan, lantaran dari jajaran KPU tidak memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Sampai sekarang kita belum bisa menyatakan bahwa itu benar atau tidaknya, karena masih dalam bentuk dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan. Hari ini juga sudah mengundang klarifikasi kepada semua KPPS, tapi kan tidak hadir,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, berencana akan kembali melakukan pemanggilan terhadap anggota KPPS yang dilaporkan untuk melakukan klarifikasi, supaya permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti. (oka)