Saksi Erzaldi-Yuri dan Sukirman-Bong Ming Ming Enggan Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara, KPU Bangka Barat Siap Digugat ke MK

KPU Bangka Barat menyerahkan berkas hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2024. 

MENTOK, LASPELA  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara  pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat Kabupaten, Rabu (4/11/2024) di Gedung KWP Mentok.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Babel nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, dan paslon nomor urut 1 Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman-Bong Ming Ming, enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

“Ada saksi yang tidak menandatangani, pertama saksi paslon nomor urut satu Gubernur-Wakil Gubernur dan Saksi paslon nomor urut satu Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat,” ucapnya.

Darjiyono mengatakan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum, jika ada, dari masing-masing paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih menunggu proses paslon masing-masing, karena paslon masih mempunyai hak konsitusi, menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita masih menunggu keputusan MK seperti apa,” ucapnya.

Dikatakan Darjiyono, pihaknya siap apabila terdapat Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. KPU Bangka Barat sudah menyiapkan semua jawabannya.

“Pada intinya kita sudah siap, seperti tadimenyampaikan, direkapitulasi tadi kami juga bisa menjawab sesuai aturan, sesuai yang disampaikan dari saksi paslon masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pleno tingkat Kabupaten, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor 2  berhasil mengumpulkan suara terbanyak dibanding dua Paslon lainnya, dengan rincian :

1. Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara.

2. Markus-Yus Derahman 36.872 suara.

3. Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.(oka)