TOBOALI, LASPELA – Pemkab Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan tambang timah di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel, Selasa (3/12/2024).
Kepala Satpol PP Basel, Gatot Wibowo mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi yang masuk IUP PT Timah itu setelah ramainya pemberitaan soal kegiatan penambangan timah tanpa mengantongi izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
“Hasil sidak kami dari Tratibum, Perda dan PTI terdapat 3 aktivitas ti yang berada di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel,” kata Gatot, Selasa (3/12/2024).
Satu diantaranya aktivitas tersebut tidak memiliki izin SPK dari PT Timah, sedangkan dua penambangan diklaim memilik SPK.
“Jadi ada dua yang memiliki spk dari pt timah dan satunya tidak ada,” ucap Gatot.
Namun, kata Gatot tambang timah ilegal yang diketahui milik Suparta itu baru mau mengajukan SPK ke PT Timah.
“Kalau yang tidak ada SPK mereka diminta untuk mengurus izin SPK ke PT Timah,” terangnya.
Ia menuturkan, kedatangan pihaknya hanya menegakkan perda dan menjaga aset karena walaupun aktivitas tersebut memiliki izin spk dari pt timah namun kegiatan penambangan itu berpotensi merusak aset milik Pemkab Basel.
“Selain itu juga kami meminta penambangan timah di kawasan perkantoran Pemkab Basel itu harus ada peredam karena suara dari mesin TI mengganggu aktivitas ASN,” tandasnya. (pra)