Satpol PP Basel Sidak Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Perkantoran Pemkab, Ini Hasilnya

Avatar photo
Satpol PP Basel sidak aktivitas tambang timah tanpa SPK PT Timah di Komplek Perkantoran Pemkab, Selasa (3/12/2024).

TOBOALI, LASPELA – Pemkab Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan tambang timah di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel, Selasa (3/12/2024).

Kepala Satpol PP Basel, Gatot Wibowo mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi yang masuk IUP PT Timah itu setelah ramainya pemberitaan soal kegiatan penambangan timah tanpa mengantongi izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.

“Hasil sidak kami dari Tratibum, Perda dan PTI terdapat 3 aktivitas ti yang berada di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel,” kata Gatot, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga  Tinjau Posyandu di Desa Binga, Wagub Babel: Monitoring untuk Capai Zero Stunting

Satu diantaranya aktivitas tersebut tidak memiliki izin SPK dari PT Timah, sedangkan dua penambangan diklaim memilik SPK.

“Jadi ada dua yang memiliki spk dari pt timah dan satunya tidak ada,” ucap Gatot.

Namun, kata Gatot tambang timah ilegal yang diketahui milik Suparta itu baru mau mengajukan SPK ke PT Timah.

“Kalau yang tidak ada SPK mereka diminta untuk mengurus izin SPK ke PT Timah,” terangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja Produksi dan Pengamanan IUP, Manajemen PT Timah Gelar Town Hall Meeting Bersama Karyawan

Ia menuturkan, kedatangan pihaknya hanya menegakkan perda dan menjaga aset karena walaupun aktivitas tersebut memiliki izin spk dari pt timah namun kegiatan penambangan itu berpotensi merusak aset milik Pemkab Basel.

“Selain itu juga kami meminta penambangan timah di kawasan perkantoran Pemkab Basel itu harus ada peredam karena suara dari mesin TI mengganggu aktivitas ASN,” tandasnya. (pra)

 

Leave a Reply