Pemkot Susun Perwako Terkait Bantuan Bencana Non Alam, Upayakan Dinas Perkim Salurkan Bantuan

Avatar photo
FGD Penyusunan Draft Perwako Terkait Bencana Non Alam, berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusuman draft Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait bantuan bencana non alam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego menuturkan jika selama ini regulasi terkait penyaluran bantuan bencana non alam belum ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Selama ini untuk Dinas Sosial (Dinsos) hanya menyalurkan bantuan berupa sandang dan pangan, sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang hanya menyalurkan bantuan yang bersifat bencana alam.

“Contoh bencana non alam sendiri seperti kebakaran, nah kita belum ada Perwako dan aturannya untuk menangani hal itu, untuk itu hari ini melalui FGD kita membahas ini, yang direncanakan regulasinya berada di Dinas Perkim. Selama ini untuk pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SMP) nya belum ada,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Miego menururkan, jika nanti pihaknya akan membahas secara khusus dari BPBD Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Inspektorat dan beberapa OPD terkait untuk mencari formulasi agar korban bencana non alam bisa diatasi dan bisa dibendung.

Leave a Reply