PANGKALPINANG, LASPELA — Tim Subdit III Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Babel), terkait dugaan korupsi Dermaga Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.
Informasi yang berhasil didapatkan, terbaru penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel telah memanggil dua orang ASN yakni AD dan MP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan adanya pemanggilan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan itu.
“Benar, kita sudah lakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap ASN dilingkungan Pemkab Bangka Selatan, terkait Dermaga Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok,” kata Jojo Sutarjo, Selasa (3/12/2024).
Selain itu kata Jojo, pemanggilan ini pun masih melakukan proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dermaga Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.
“Penetapan tersangka belum, karena masih dalam proses penyelidikan, nanti kita infokan kembali terkait perkembangan Dermaga Penutuk,” ungkapnya.
Namun, Jojo tidak menjelaskan, kapan pemanggilan ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan itu dan siapa saja yang dipanggil. (pra)