“Harapan kami dengan disusunnya Perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksaan bagi teman-teman di OPD, baik sifatnya bencana maupun non bencana, dan mudah-mudahan paling lambat pada bulan Januari, Perwako ini sudah selesai dan segera disahkan,” tuturnya.
Belly juga menerangkan jika aturan ini memang belum ada di Perwako Pangkalpinang, meskipun pada aturan Pusat terkait hal ini sudah ada namun secara rigid yang mengatur bagaimana kaitannya dengan korban bencana non alam.
“Terutama terkait dengan rumahnya itu belum diatur. Untuk itu sengaja kita bahas bersama sehingga nanti jelas bekerja untuk apa, dan masing-masing OPD sama-sama di lapangan ada tugas dan fungsi yang jelas, bagaimana membantu dan melayani masyarakat di Kota Pangkalpinang,” katanya. (dnd)
Leave a Reply