PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang menginisiasi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait bantuan Bencana Non Alam.
Hal ini berawal dari permohonan masyarakat korban dari kebakaran rumah terkait bantuan rehab rumah, namun tidak ada aturan regulasi terkait hal ini.
Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Belly Jawari menuturkan menurut Standart Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 13 tahun 2023 tentang standart teknis SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat itu belum diatur, Selasa (3/12/2024).
“Jadi didalam SPM tersebut yang diatur adalah bila terjadi bencana yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah, dan ada beberapa kriterianya, makanya kami dari Dinas Perkim berinisiasi pada rapat ini kami mengundang Dinsos dan BPBD karena ini saling beririsan,” katanya.
Belly juga menuturkan, jika bencana non alam biasanya ditangani oleh Dinsos namun berkenaan dengan sandang pangan, namun untuk sandang papan belum ada aturan terkait hal itu.
Leave a Reply