Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian membacakan tanggapan DPRD pada rencana ini, bagian A ialah bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dan pembahasan peraturan daerah melalui mekanisme secara terencana, terpadu dan sistematis, perlu dilakukan program penetapan pembentukan daerah.
“Bagian B bahwa untuk pelaksaan program pembentukan peraturan daerah bedasarkan skala prioritas, pembentukam rancangan peraturan daerah ditetapkam dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sedangkan C, bedasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada huruf A dan B, perlu penetapan dari DPRD Kota Pangkalpinang mengingat seterusnya menetapkan memutuskan jika Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang merupakan bagian program yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
“Kedua Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada keputusan pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu hari ini,” tuturnya. (dnd)
Leave a Reply