PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurma Penyampaian Program Pembentukan Perda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).
Rapat paripurna di pimping oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya didampingi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama.
Ada 18 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Diantaranya :
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
2.Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3. Raperda kota Pangkalpinang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.
4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik Negara.
5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Rencana Induk Peta Jalanan Pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah tahun 2025-2029.
7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang inovasi daerah.
8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang kepemudaan.
9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
10. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
11. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian instensif dan pemberian kemudahan penanaman modal. 12. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan reklame.
13. Raperda Kota Pangkalpinang rentang register surat tanah.
14. Raperda Kota Pangkalpinang tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044
15. Raperda Pangkalpinang tentang persetujuan lingkungan.
16. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan sampah.
17. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan
18. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian membacakan tanggapan DPRD pada rencana ini, bagian A ialah bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dan pembahasan peraturan daerah melalui mekanisme secara terencana, terpadu dan sistematis, perlu dilakukan program penetapan pembentukan daerah.
“Bagian B bahwa untuk pelaksaan program pembentukan peraturan daerah bedasarkan skala prioritas, pembentukam rancangan peraturan daerah ditetapkam dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sedangkan C, bedasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada huruf A dan B, perlu penetapan dari DPRD Kota Pangkalpinang mengingat seterusnya menetapkan memutuskan jika Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang merupakan bagian program yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
“Kedua Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada keputusan pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu hari ini,” tuturnya. (dnd)