Disayangkan, Masa Tenang Bawaslu Babel Masih Temukan Baliho yang Terpasang

Avatar photo
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra

“Mengenai salah satu bentuk metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pasal 65 ayat 1 huruf e UU Pemilihan, Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan,” terangnya.

Lanjut Novrian, berdasarkan Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan Jo. pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 menyatakan APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dan atau tim kampanye,” jelasnya.

Baca Juga  Lepas 64 Atlet di Kejurda Babel di Beltim, Wabup: Ukir Prestasi

Menurutnya berdasarkan kajian hukum dari koordinator hukum dan koordinator penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyatakan bahwa desain dan materi pada APK dapat memuat nama dan nomor pasangan calon, visi, misi, dan program pasangan calon, foto pasangan calon dan atau tanda gambar partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga materi pada APK berlaku secara alternatif bukan kumulatif, maka apabila terdapat satu materi saja pada baliho maka dapat dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye. (chu)

Leave a Reply