PANGKALPINANG, LASPELA- Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan kalau di Bangka Belitung telah terbit perizinan soal Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
“WPR ini sudah ada di Babel, tersebar di 123 blok. Ada di tiga kabupaten, Belitung Timur, Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” ujar Bambang Patijaya, ketika dihubungi Selasa (19/11/2024).
Diterangkannya, WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadirnya WPR itu, lanjut BPJ, berkat usulan yang dilakukan oleh Ridwan Djamaluddin ketika menjadi Penjabat Gubernur Babel tahun 2022.
“Lalu, di dalam pengusulan itu ada yang namanya NSPK atau Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria. Nah, NSPK ini terbit 2024 yang diperjuangkan oleh seorang Bambang Patijaya ke Kementerian ESDM,” tegas BPJ, yang di periode lalu berada di Komisi VII DPR RI.
Tokoh politik nasional asal Babel ini menyampaikan hal demikian, ketika diminta konfirmasinya soal WPR yang diklaim sebagai program dan hasil pekerjaan cagub tertentu.
“Soal WPR itu, siapapun yang jadi gubernur silakan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Babel dan kemakmuran rakyat. Saya siap bersinergi dengan semua kepala daerah terpilih, terkhusus kepala daerah dari usungan Partai Golkar,” demikian kata Bambang Patijaya. (*)