KOBA, LASPELA– Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan penahanan terhadap tiga orang warga Dusun Berikat Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.
“Persoalan tersebut ditangani Polres Bangka Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Pradana, Senin (18/11/2024).
“Memang ada laporan dari masyarakat di sana, mereka melaporkan ada peristiwa pencurian,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku pencurian ada dua orang dan yang menerima objek barang curian ada satu orang, dan ketiga pelaku tersebut, yakni dua laki-laki dan satu perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh Polres Bangka Tengah dan sedang berproses.
“Objek yang dicuri oleh ketiga warga Dusun Berikat tersebut diantaranya mesin perahu, jerigen isi minyak dan genset atau bisa disebut satu set alat melaut tangkap ikan,” jelasnya.
Pelapor atau korban dan ketiga pelaku merupakan sama-sama warga Dusun Berikat Desa Batu Beriga yang juga sama-sama berprofesi sebagai nelayan.
“Dia merasa dirugikan tuh karena barang-barang dia dicuri, diambil tanpa diketahui dan tanpa permisi dari yang bersangkutan. Kebetulan pas ngambil itu ketahuan sama istrinya saat di rumah,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tiga warga Dusun Berikat tersebut tidak ada hubungannya dengan peristiwa konflik sosial pengusiran warga atau dinamika pro kontra tambang laut.
“Tidak ada hubungannya, ini kan masalah pencurian. Pencurian kalau ada orang laporan ya otomatis kepolisian wajib menangani,” ujarnya.
Selain itu, upaya mediasi antara pelaku dan korban juga sudah dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.
“Artinya pihak pelapor sendiri tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, jadi ya artinya menghendaki proses hukum tetap berjalan,” kata Pradana. (jon)