Diskusi dengan Ombudsman Terkait Perwako Sumbangan Sekolah, Pj Wali Kota Targetkan Revisi Draft Selesai Desember

Diskusi Pemkota Pangkalpinang bersama Ombudsman Babel terkait rencana Perwako Sumbangan Sekolah, Senin (18/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy serta komite sekolah menggelar diskusi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Sumbangan Sekolah dengan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dalam diskusi ini, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, dan Budi mengaku jika pihaknya akan mendalami regulasi seperti Permendikbud terkait pungutan di sekolah.

“Kami telah membahas point-point penting dalam draft, dan kami akan mendalami regulasi tersebut kami juga akan merevisi draft-draftnya terlebih terkait besaran sumbangan yang bersifat ikhlas dan sukarela,” katanya, Senin (18/11/2024).

Revisi draft-draft pada rencana Perwako ini akan selesai pada Desember mendatang, dan pihak Pemkot Pangkalpinang akan melakukan diskusi dan revisi bersama Dindik.

“Kami targetkan selesai pada Desember, Perwako ini penting baik untuk murid, guru dan sekolah. Saya berharap dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat lebih percaya kepada sekolah dan sekolah tidak takut-takut lagi dalam menggelar kegiatan,” tuturnya.

Sumbangan ini bertujuan mendukung pengembangan karakter siswa, seperti pada perayaan Hari Ulang Tahun sekolah dimana anak-anak dapat menyalurkan bakatnya seperti menari, bernyanyi, memberikan sebuah persembahan kepada tamu undangan.

“Mereka juga dapat maksimal dalam program ekstrakurikuler. Misalkan mereka mau nge-band, tapi kalau tidak ada alat bandnya, yah tidak berjalan. Namun bagi orang tua yang tidak ingin memberi sumbangan, itu tidak masalah, tidak ada paksaan,” tuturnya.

Budi berharap masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela adalah bentuk dukungan terhadap pendidikan bukan untuk hal-hal yang akan merugikan murid dan sekolah.

“Jangan gampang bilang pungli, ini langkah konkret untuk menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang dan melindungi profesi guru dari stigma yang tidak ada,” tuturnya.

Niat Dikusi Pemkot Pangkalpinang, disambut baik oleh Kepala Pemeriksaan Ombudsman Babel, Chris Fither. Chris mengapresiasi kunjungan dan diskui oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait hal ini.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan luar biasa dari pemerintah untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi, dan dilakukan benar sesuai dengan aturannya,” tuturnya.

Dia menegaskan jika besaran sumbangan tidak boleh dipatok dan harus bersifat sukarela.

Sementara itu, ia juga menegaskan jika wajib belajar 9 tahun itu diwajibkan gratis, namun jika ada sumbangan untuk pengembangan siswa dan sekolah, sumbangan adalah solusi. (dnd)