Diduga Setubuhi Bocah, Seorang Petani di Kecamatan Air Gegas Diringkus Polisi

Pelaku saat dibekuk Tim Opsnal Polsek Air Gegas, Minggu (17/11/2024).

TOBOALI, LASPELA – HI (35) warga Kecamatan Air Gegas dibekuk tim opsnal Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja AB (6) di sebuah pondok kebun di Kecamatan Air Gegas, Sabtu (16/11/2024) pukul 12.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini menghampiri korban yang sedang bermain tidak jauh dari rumah korban di sebuah gubuk di Kecamatan Air Gegas.

Pelapor mencoba mengintip pelaku mendatangi korban di gubuk tersebut, setelah mendengar apa yang diperintahkan pelaku, pelapor yang juga kakak korban langsung berlari pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada orang tua kalau adiknya mau dilecehkan oleh pelaku ini.

“Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bergegas menemui korban, tetapi setibanya di gubuk tersebut dalam keadaan kosong. Setiba pulang ke rumah korban pun ditanya apa yang terjadi, berdasarkan pengakuan korban kalau ia telah disetubuhi oleh pelaku HI,” kata Raja, Senin (18/11/2024).

Mendengar hal tersebut orang tua korban DS langsung mendatangi pelaku, namun pelaku membantah apa yang dituduhkan oleh korban. Melihat pelaku bersikeras itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Air Gegas.

“Mendapat laporan itu kita unit PPA langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut, dengan melakukan pengambilan keterangan saksi – saksi dan korban,” ujarnya.

Sementara itu, tim Opsnal Polsek Air Gegas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HI yang saat itu sedang berada di kediamannya, Sabtu pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Basel.

Adapun barang bukti yang didapatkan, satu helai baju gaun, satu helai rok berwarna jingga, dan satu helai celana dalam bergambar Thomas N Friends.

“Atas perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.  (pra)