SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus Dicky Ramadhan alias Kelez usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Warga Kelurahan Kenanga, Sungailiat itu ditangkap polisi berikut barang bukti berupa 10,64 gram sabu.
Penangkapan terhadap pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan di seputaran wilayah Jalan Jenderal Ahmad Yani, Parit Padang, Sungailiat.
“Tim menemukan seorang orang laki-laki yang mencurigakan dan sama dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kebetulan saat itu, laki-laki tersebut sedang duduk di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani,” kata Kasi Humas AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, kata AKP Era, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku DR alias Kelez dan melakukan interogasi terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku DR mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, yang disimpan dalam lemari plastik dalam kamar,” jelasnya.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 55 buah plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,64 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 55 buah kapsul essen transparan, satu bal kapsul essen transparan, satu buah kaleng rokok Surya warna coklat,
satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda beat warna merah, dan satu unit handphone merek Iphone 11 warna biru gray.
“Atas perbuatannya, pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mah)