KOBA, LASPELA – Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah mendapat kunjungan dari Direktorat Pengawasan Sumberdaya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Pengawas Perikanan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP RI, Hedhi Sugrito Kuncoro mengatakan kedatangan pihaknya dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan fungsi pengawasan perikanan di Kabupaten dan Kota, termasuk Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan oleh teman-teman kabupaten/kota masih salah persepsi karena penerjemahan terhadap aturan Undang-Undang Nomor 23 yang tidak menyeluruh.
“Kedatangan kami juga karena adanya surat dari Mendagri terkait dengan penguatan fungsi di kabupaten/kota, sehingga kami hadir di Bangka Tengah,” kata Hedhi, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, saat ini pengawasan perikanan di Bangka Tengah masih belum aktif.
“Penyebabnya karena kondisi, kemudian SDM yang belum ada. Tetapi sekarang sudah ada SDM-nya sebanyak 3 orang dari Bangka Tengah,” ujarnya.
“Tahun ini ketiga orang tersebut kami latih sebagai perwakilan dari Bangka Belitung, bahkan sudah ditetapkan oleh menteri dalam surat keputusan,” tambahnya.
Hedhi mengatakan pengawas perikanan sangat diperlukan di Bangka Tengah mengingat potensi perikanan di Bangka Tengah cukup besar.
“Perlu adanya pengawasan agar keberlanjutan usaha dan ekosistem juga bisa mendukung kegiatan perikanan di Bangka Tengah,” sebut dia.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten secara objek dalam hal pengawasan memang tidak mempunyai wewenang perikanan tangkap di wilayah laut, wewenangnya ada di perairan darat seperti sungai, danau, dan waduk.
“Objeknya melalui perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, atau pemasaran dan distribusi. Banyak objeknya,” ujar Hedhi. (jon)