PANGKALPINANG, LASPELA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Ridho Istira menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari anggota KPPS.
Hal ini disampaikannya didalam paparan Materi Mitigasi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh KPPS di Kecamatan Rangkui, Rabu (13/11/2024).
Dalam paparannya ini, Ridho menuturkan ada empat pelanggaran yang harus dihindari oleh anggota KPPS, diantaranya pelanggaran administraif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, sengketa pemilihan dan sengketa hasil.
“Dimana beberapa pelanggaran ini haruslah dipahami dan dipelajari oleh anggota KPPS,” ujar Ridho.
Selain itu, terkait dengan mitigasi permasalahan pemilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan jika hasil didalam perselisihan pemilihan 2020 itu ada beberapa macam.
1. Daftar pemilih, dimana ditemukan adanya pemilih ganda pada TPS yang mengakibatkan penggelembungan suara.
2. Perbedaan jumlah antara pengguna hak pilih dalam DPT dengan daftar hadir.
3. Perbedaan jumlah daftar pemilih antara formulir C. Model hasil KWK dengan formulir model C. Daftar hadir pemilih tambahan KWK.
4. Penetapan DPT yang dalam penentuan jumlah DPT menurut Mahkamah tidak valid dan logis.
5. Pemilih diluar DPT yang hadir ke TPS dan menggunakan surat suara cadangan melebihi ketentuan 2,5 persen dari jumlah DPT.
“Untuk itu smua anggota KPPS harus mengerti tentang DPT dan tugas-tugas pokok lainnya, karena jangan sampai kejadian tersebut terjadi pada Pilkada 2024 nantinya,” katanya.
Namun, jika memang terjadi kejadian didalam TPS, anggota KPPS dapat untuk membuat form Kejadian Khusus. (dnd)