SUNGAILIAT, LASPELA — Pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, ZF (46) terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pelaku yang merupakan guru ngaji di Sungailiat itu dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dihukum minimal lima tahun penjara,” kata Kasi Humas AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata AKP Era, sudah ada empat anak yang menjadi korban aksi biadab itu.
Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum salah satu korban, Budiono.
Budiono mengaku bahwa seorang korban asusila didampingi orang tuanya mendatangi dirinya untuk pendampingan hukum.
“Jadi kita bersama pihak keluarga orang tua korban bersama-sama melakukan laporan di Polres Bangka. Habis Isya tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Budiyono beberapa hari lalu.
Dua jam setelah dilaporkan, Tim Reskrim Polres Bangka pun bergerak cepat mengamankan ZF di kediamannya.
Meski awalnya menyangkal tuduhan tersebut, namun pelaku tak dapat berkelit lagi ketika keterangan korban dan saksi mengarah padanya.
“Alhamdulillah kami mengucap apresiasi penuh kepada Polres Bangka yang dengan cepat mengambil tindakan mengakomodir laporan kami ini,” ucap Budiyono. (mah)