TOBOALI, LASPELA – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin menyebutkan banyak dampak negatif dan bahaya dari pernikahan di bawah umur, mulai dari permasalahan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.
Untuk itu, perlunya peran orang tua yang merupakan bagian terpenting dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Pasalnya beberapa kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi tidak lepas dari dorongan adanya orang tua untuk menikahkan sang anaknya.
“Besar harapan saya kepada para orang tua untuk dapat menyadari betapa pentingnya menghindari pernikahan muda, agar tidak menjadi penyesalan kemudian,” kata Jamaluddin, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan, sudah terbukti di tengah masyarakat, orang yang nikah di bawah umur ternyata terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarganya, mulai KDRT, pembiaran terhadap anak hingga perceraian.
Tak hanya itu, ia menjelaskan memaksa anak yang di bawah umur untuk menikah adalah perbuatan melawan hukum yang dilarang dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.
“Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merujuk Pasal 10 undang – undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak,” tandasnya.
Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua untuk mencegah pernikahan dini atau anak di bawah umur.
“Mari kita berikan pengawasan dan edukasikan kepada anak-anak kita yang masih di bawah umur agar tidak melakukan pernikahan dini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ajaknya. (pra)