KOBA, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Senin (11/11/2024).
Plt Bupati Bangka Tengah, Era Susanto mengatakan Pemkab Bangka Tengah mengusulkan dan menyampaikan Propemperda skala prioritas bersama DPRD melalui Bapemperda DPRD untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025.
“Rinciannya ada 8 Propemperda biasa dan 3 Propemperda dengan kumulatif terbuka yang merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan Bangka Tengah, khususnya dalam sudut pandang regulasi,” kata Era, Senin (11/11/2024).
Era menyampaikan nota kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, estimasi pendapatan daerah disepakati Rp943,1 miliar, belanja daerah Rp998 miliar.
“Penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp10 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp2 miliar,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan uraian rencana pendapatan dan belanja daerah, didapati perhitungan APBD tahun anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp54,8 miliar.
“Merujuk pada estimasi pencapaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, defisit kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 hanya dapat ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp8 miliar dan masih kurang pembiayaan anggaran Rp46,8 miliar,” bebernya.
“Sisa yang kurang ini harus ditutup dengan cara menambah sumber pendapatan, menambah sumber pembiayaan dan melakukan rasionalisasi belanja,” sambung Era.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan tiga judul rancangan Perda inisiatif dari DPRD adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda Tentang Ekonomi Kreatif.
“Rancangan Perda inisiatif ini penting dan dibutuhkan masyarakat, semoga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” kata Batianus.(jon)