SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang oknum guru ngaji di Sungailiat, ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Terungkapnya kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum salah satu korban, Budiono.
Budiono mengaku bahwa seorang korban asusila didampingi orang tuanya mendatangi dirinya untuk pendampingan hukum.
“Jadi kita bersama pihak keluarga orang tua korban bersama-sama melakukan laporan di Polres Bangka. Habis Isya tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Budiyono, Senin (11/11/2024).
Dua jam setelah dilaporkan, Tim Reskrim Polres Bangka pun bergerak cepat mengamankan ZA (46) tahun di kediamannya.
Meski awalnya menyangkal tuduhan tersebut, namun pelaku tak dapat berkelit lagi ketika keterangan korban dan saksi mengarah padanya.
“Alhamdulillah kami mengucap apresiasi penuh kepada Polres Bangka yang dengan cepat mengambil tindakan mengakomodir laporan kami ini,” ucap Budiyono.
Parahnya lagi, kata Budiono, salah satu korban telah digauli sejak kelas 3 SD hingga korban kini duduk di bangku SMP kelas 1.
Sementara lokasi tempat kejadian asusila dilakukan ZA terhadap muridnya dilakukan di dua tempat, yakni di rumah ibadah di Kota Sungailiat dan di tempat Bimbel mengaji miliknya pribadi.
Untuk melengkapi alat bukti, rencananya Budiyono bersama keluarga korban bakal melakukan visum di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Selain proses pidana, Budiyono berharap pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun bisa melakukan pendampingan konseling supaya kondisi psikologis anak-anak selaku korban tersebut dapat pulih dari trauma berkepanjangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan korban-korban lainnya.
“Pelaku sudah diamankan. Kita masih melakukan pengembangan korban-korban lainnya,” kata Ogan. (mah)