MK Bimbing Advokat Babel, Jadi Bekal Jika Dihadapi dengan Sengketa Pilkada

PANGKALPINANG, LASPELA – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung (Babel), turut diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pembekalan tentang sengketa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sejatinya, MK berkeinginan menjaga kualitas proses penyelenggaraan Pilkada agar menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi secara Konstitusional. Salah satu upaya itu, dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di MK.

Lewat siaran pers yang diterima Media Satya Laspela, Minggu (10/11/2024), KA Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa menerangkan, bahwa penyelenggaraan Bimtek di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua Bogor itu menampilkan narasumber yang seluruhnya berasal dari para Hakim dan Sekretariat MK dengan materi-materi yang sangat penting untuk bekal bagi Advokat ketika menjadi Kuasa Hukum dari para pihak yang berperkara dalam sengketa Pilkada.

Materi yang disampaikan dalam bimtek itu antara lain tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada, Dinamika penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, Mekanisme, tahapan dan Jadwal Penanganan Hasil Pilkada, Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pilkada sekaligus diberikan juga materi dan simulasi prakteknya.

“Melalui Bimtek ini diharapkan para peserta tidak ada lagi keraguan dalam mewakili kliennya dalam menangani perkara perselisihan hasil Pilkada, dan bagi MK pembekalan yang diberikannya diharapkan dapat memperlancar proses penanganan dan pemeriksaan sengketa hasil Pilkada di MK, sehingga putusan yang dihasilkan yang final dan mengikat itu mampu menghasilkan lemimpin yang memiliki Legitimasi secara konstitusional,” kata Tajuddin.(**/mja)