TOBOALI, LASPELA – Tim Pokja Kampanye dari Bawaslu dan Satpol PP Bangka Selatan (Basel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari Tugu Nanas hingga Simpang 5 Toboali, Jumat (8/11/2024).
Penertiban APK tersebut mendapat kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem Basel. Suhardi Joy.
Bang Joy sapaan karibnya mempertanyakan terkait penurunan spanduk Paslon Riza – Debby di salah satu Billboard yang berada di samping gudang beras Akim Toboali atau jalan angsana.
Joy menyebut, Billboard yang ditertibkan itu milik partai Nasdem dan pihak Bawaslu dinilai tidak memberitahukan terlebih dahulu baik lisan maupun surat ke partai Nasdem atas penertiban APK di Billboard tersebut.
“Ada apa dengan Bawaslu ini, tiba – tiba menurunkan spanduk paslon yang nota benenya Billboard tersebut merupakan milik partai Nasdem,” kata Ketua DPD Nasdem Basel Suhardi Joy, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengatakan, seharusnya Bawaslu bersurat dulu atau memberitahukan ke Nasdem terlebih dahulu jika akan dilakukan penertiban spanduk tersebut.
Pasalnya, billboard yang diklaim Joy merupakan milik NasDem dengan terpampang lambang partai besutan Surya Paloh.
Ia menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan Bawaslu, kenapa tidak ada koordinasi dulu baik ke pengurus ataupun jajaran partai NasDem.
Kata Joy, jika alasan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan LO, itu bukan kewenangan LO, namun billboard besar itu sudah jelas milik NasDem.
“Ini tidak ada hubungannya karena LO tersebut hanya sebatas koalisi saja, sedangkan billboard tersebut milik partai NasDem seharusnya berkoordinasi ke partai NasDem dan saya tegaskan LO ini hanya sebatas koalisi saja, sedangkan billboard tersebut milik Nasdem,” tandas Joy.
“Kita (NasDem) tidak pernah menerima surat untuk dilakukan penertiban mandiri, seharusnya Bawaslu melayangkan surat pemberitahuan kepada NasDem bukannya ke LO koalisi,”
Terpisah, Ketua Bawaslu Basel, Amri menyebutkan jika penertiban APK di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dari Tugu Nanas hingga Simpang 5 Toboali pihakn sudah menyampaikan kepada LO masing-masing partai.
“Semua telah disampaikan ke LO tentang APK yang ditertib, karena sudah ada disampaikan melalui surat himbauan ke LO masing-masing untik menurun mandiri dan kami persilahkan tertib masing-masing. Jika sampai tanggal 7 November tidak ditertibkan mandiri maka kami bersama pokja kampanye akan menertibkan APK dr simpang nanas sampai simpang 5,” elak Amri.
Menurut Amri, Bawaslu melaksanakan tugas sudah sesuai aturan berlaku, karena APK yang ditertibkan itu masuk zona dilarang.
“Pada prinsip kami telah menyampaikan himbauan dengan LO melalui pertemuan atau kita undang dan yang Bawaslu tertibkan adalah dizona dilarang,” pungkasnya. (pra)