Diharapkan, agar Pansus DPRD Babel dapat merekomendasikan apa-apa yang sudah didalami terkait sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan antar lembaga tersebut, sehingga dapat mempertanggungjawabkan nya dan setelah ini diselesaikan sehingga dapat rekomendasi yang tepat.
Ditambahkan Srikandi PDI-Perjuangan, berharap agar pihak KPPU RI dapat menjelaskan terkait tata niaga usaha pertimahan, menurut nya, di mana PT Timah merupakan salah satu BUMN dan bermitra dengan pihak swasta yang memiliki banyak mitra berbadan hukum seperti CV.
“Dan kami jadi bertanya-tanya seakan PT Timah dalam setiap IUP nya pertambangan di laut itu tidak dapat mengendalikan Ponton Isap Produksi ( PIP ), teknis pengelolaan pengerjaan nya itu penambangannya yaitu ada Kapal isap produksi ( KIP) dan PIP. Hasil Pansus ke Bangka Selatan kemarin, dari sekian PIP itu hanya sekitar 40 PIP yang mendapatkan izin sedangkan sekitar ratusan PIP tidak dapat dikendalikan,” terangnya.
“Ini tentang tata cara PT Timah mengendalikan PIP saja, belum lagi terhadap dampak lingkungan. Selain itu kami dapat informasi PT Timah juga kekurangan mendapatkan biji timahnya itu mungkin karena persaingan usaha itu sendiri,” tambahnya.
Leave a Reply