banner 728x90

Disperindag Babel Gelar Pelatihan Bapokting kepada Pelaku Usaha se-Babel

Pelatihan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang digelar Disperindag Babel, di Renz Hotel Kota Pangkalpinang, Kamis (7/11/2024)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui bidang Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen (P2PK) menggelar pelatihan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan para pelaku usaha Barang Kebutuhan Pokok se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tarmin, Kamis (07/11/2024) di Renz Hotel Kota Pangkalpinang.

banner 325x300

Tarmin mengatakan bahwa Bapokting atau harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tarmin menjelaskan, barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

“Oleh sebab itu, dalam proses pelaksanaan para pelaku usaha Bapokting diwajibkan menyampaikan laporan stok setiap bulan sesuai yang diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana setiap pelaku usaha distribusi Bapokting memiliki kewajiban untuk melaporkan stok dan menyampaikan laporan Distribusi Barang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi melalui Disperindag Babel berkewajiban mengadakan pelatihan pelaporan distribusi Bapokting, dengan tujuan agar memperoleh data pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Selan itu, untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pelaporan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting,” kata Tarmin.

Tarmin berharap para peserta dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber yang memang memahami proses dan aturan dalam pelaporan Bapokting ini.

“Kami mengundang beberapa narasumber yang mempunyai kompetesi sesuai dengan bidangnya yang nanti dapat menjelaskan ke bapak dan ibu, dimana tujuannya tidak lain agar dapat tertib administrasi sehingga nantinya terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan. Silahkan sampaikan dan diskusikan dengan narasumber. Kami juga berterimakasih baik yang hadir langsung maupun yang tidak bisa hadir atau melalui zoom meeting,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam menjelaskan, pelaksanaan pelatihan pelaporan Bapokting ini bertujuan untuk mendapatkan data distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaporan Bapokting.

“Outputnya, agar tersedianya data pelaku usaha distribusi, serta data pendistribusian dan ketersediaan komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting yang terkini, akurat dan berkelanjutan dari seluruh Provinsi di Indonesia,” tuturnya.

Fajri menambahkan, laporannya memuat stok dan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Provinsi Babel.

“Pelaku usaha ini dilatih cara menyampaikan pelaporan Bapokting sesuai aturan dan ketentuan yang ada dan untuk laporan pelaksanaan pelatihan ini sendiri, disampaikan paling lambat tanggal 15 pada tanggal bulan berikutnya dan bagi yang belum memiliki NIB dapat langsung dibantu oleh Narasumber kita dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Satu Pintu,” ungkapnya.

“Kami harapkan setelah dilakukan kegiatan ini para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan distribusi Bapokting melalui SIPT (sistem informasi perdagangan terpadu) setiap bulan sesuai aturan, apabila ada hambatan silahkan laporkan dan sampaikan ke kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Fajri. (chu)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version