PANGKALPINANG, LASPELA – Dua akun media sosial TikTok diajukan untuk di-takedown oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dua akun TikTok tersebut diduga memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian
dan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN,” ucap EM Osykar selaku Ketua Bawaslu Babel kepada media ini, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskan oleh Osykar bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut,” ujar Osykar.
Osykar juga mengimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.
“Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan,” tutupnya. (chu)