PANGKALPINANG, LASPELA – Dua akun media sosial TikTok diajukan untuk di-takedown oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dua akun TikTok tersebut diduga memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian
dan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN,” ucap EM Osykar selaku Ketua Bawaslu Babel kepada media ini, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskan oleh Osykar bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Leave a Reply