OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Avatar photo

Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.

“Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitik beratkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota,” jelasnya.

“Selain itu Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Friderica.

Baca Juga  Andalkan Pajak Kendaraan, Pemprov Babel Bidik PAD Hampir Rp1 Triliun di 2025

Dia menyampaikan, sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

Baca Juga  Bukan Cuma Motor dan Mobil, Kapal Juga Bakal Dikenakan Pajak

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” tutup Friderica. (*/chu)

Leave a Reply