Menanggapi laporan itu, Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian melarikan diri ke Kabupaten Bangka.
“Pada Jumat 1 November 2024 Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, saat ditelusuri diketahui bahwa posisi terduga pelaku bersembunyi di Kecamatan Belinyu Bangka.
“Sekira pukul 15.30 wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” tukasnya.
Dari penangkapan itu, anggota menemukan barang bukti di kediaman terduga pelaku 1 unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (pra)
Leave a Reply