Pastikan Keamanan Produk Pangan, Kemenperin Bekali Aparatur Fungsional Pelatihan HACCP

Peserta pelatihan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang diikuti Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) berfoto bersama, di Hotel Novotel Kabupaten Bangka Tengah, Senin (4/11/2024)

PANGKALAN BARU, LASPELA – Dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang mumpuni akan kemananan pangan yang baik serta menjaga produk pangan dengan level hygienitas yang memenuhi standar, Pusbindiklat SDM Aparatur Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atas usulan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung menggelar Pelatihan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) kepada Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) di Babel.

Peserta sendiri terdiri dari 28 PFPP, 25 orang diantara Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag se-Bangka Belitung dan 2 lainnya merupakan Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag dari Kota Tanjung Balai dan 1 orang dari Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin pada Senin (04/11/2024) di Hotel Novotel Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Tarmin menjelaskan kunci utama HACCP adalah antisipasi terhadap adanya bahan bahaya dalam suatu produk olahan pangan dengan melakukan identifikasi pada titik-titik kritis pengawasan yang lebih mengutamakan kepada tindakan pencegahan dari pada mengandalkan pengujian produk.

“Selain itu, sistem HACCP juga sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan, baik yang berskala kecil maupun yang berskala menengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, HACCP juga merupakan suatu pedoman bagi industri pangan terkait bagaimana cara berproduksi pangan yang baik dengan mengedepankan rancangan yang meminimumkan resiko bahaya keamanan pangan bagi setiap produk pangan.

Oleh sebab itu, HACCP dapat diterapkan pada setiap titik rantai produksi pangan, mulai dari bahan baku pangan, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hingga kepada pengguna akhir produksi pangan yakni konsumen, selain itu implementasi HACCP dapat digunakan dalam mengarahkan industri agar memenuhi syarat dalam meningkatkan keamanan pangan yang lebih baik secara simultan.

“Melalui pelatihan ini, saya berharap besar kepada semua peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag agar meningkatkan kompetensi mereka terkait HACCP sehingga dapat melakukan identifikasi terhadap segala hal yang menyangkut titik-titik kritis resiko yang mungkin mengakibatkan terjadinya kontaminasi berbahaya dalam proses produksi produk olahan pangan,” ungkapnya.

Tarmin menambahkan, kegiatan ini diharapkan juga dapat menentukan mekanisme kontrolnya secara tepat pasca pelatihan ini usai.

“Dan nantinya bisa diterapkan pada program pelayanan, pembinaan serta penyuluhan kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat mereka masing-masing bertugas,” tutupnya.

Pelatihan ini direncanakan akan berlangsung selama lima hari, yaitu dari tanggal 4 November 2024 hingga 8 November 2024 di Hotel Novotel Bangka, dengan mengundang narasumber kompeten dari Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (chu)