banner 728x90

Ini Modus Warga OKI Gasak Motor Warga Suka Damai Toboali

HNA (34) pelaku Curanmor dan barang bukti curian, ia diibekuk Satreskrim Polres Basel di tempat persembunyiannya di Belinyu, Jumat (1/11/2024).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap modus HNA (34) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik NI (37) dan ISN (42) di Pelabuhan Jeki Suka Damai, pada Senin (28/10/2024) pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Basel, IPDA GJ Budi mengatakan sebelum pelaku melancarkan aksinya itu, pelaku warga OKI Sumsel ini memantau situasi di sekitaran Pelabuhan Jeki tempat parkir sepeda motor milik korban.

banner 325x300

“Modus operandi yakni pelaku memantau situasi di sekitar pelabuhan jeki kemudian pelaku melihat 1 unit kendaraan motor Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908 dalam kondisi terparkir di pelabuhan jeki,” kata Budi (4/11/2024).

Setelah pelaku mengecek motor tersebut, lanjut dia pelaku mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak lagi melainkan dapat dihidupkan menggunakan sambungan kabel berupa saklar on/off.

“Jadi setelah pelaku mengetahui hal tersebut sepeda motor yang terparkir di pelabuhan jeki tersebut langsung dihidupkan dan dicuri oleh pelaku dan dibawa lari ke Belinyu,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk motif pelaku yakni hanya ingin memiliki kendaraan tersebut bukan untuk dijual.

“Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan dipakai sendiri,” ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Belinyu pada pada Jumat (1/11/2024) sore.

Penangkapan pelaku pun dibantu dengan tim opsnal Reskrim Polres Bangka.

Dari penangkapan itu, tim opsnal menemukan barang bukti 1 unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908 di tempat persembunyiannya itu.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya sembari menambahkan terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version