Ia menyebut, untuk motif pelaku yakni hanya ingin memiliki kendaraan tersebut bukan untuk dijual.
“Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan dipakai sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Belinyu pada pada Jumat (1/11/2024) sore.
Penangkapan pelaku pun dibantu dengan tim opsnal Reskrim Polres Bangka.
Dari penangkapan itu, tim opsnal menemukan barang bukti 1 unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908 di tempat persembunyiannya itu.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya sembari menambahkan terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. (pra)
Leave a Reply