Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah samurai dengan gagang warna hitam beserta sarung samurai bewarna hitam.
“Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya. (pra)
Caption: Foto Ilustrasi
Leave a Reply