Dendam Membawa Kelam, Pemuda Simpang Rimba Bacok Warga Gudang

Foto ilustrasi (net)

SIMPANG RIMBA, LASPELA – Dendam membawa kelam. Itu yang dirasakan MS (17) pelaku penganiayaan terhadap PY warga Simpang Rimba yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024) pukul 21.10 WIB.

Pelaku yang masih anak dibawah umur itu diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba lanatara tega membacok korban PY ditenggarai dendam terhadap korban.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ Budi mengatakan penganiayaan terhadap PY dilakukan oleh seorang pemuda Desa Simpang Rimba.

“Korban mengalami luka robek akibat senjata tajam jenis samurai di bagian lengan dan atas kejadian tersebut HT kakak korban segera melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Budi, Senin (4/11/2024).

Mendapat laporan itu, lanjut Budi anggota Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.

“Terduga pelaku berada di rumah temannya di Trans 1 Desa Simpang Rimba. Sekira pukul 02.00 wib Tim langsung bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah samurai dengan gagang warna hitam beserta sarung samurai bewarna hitam.

“Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya. (pra)

Caption: Foto Ilustrasi