“Yaitu adalah Kepentingan Umum, Aksesibilitas, Efisien, Efektif, Profesional, Terbuka, Tertib, Kepastian Hukum, Akuntabel, Jujur, Adil, dan Mandiri,” kata Yusmayadi.
Dia juga menegaskan sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS semuanya harus bebas praktek korupsi, bebas praktek kolusi dan bebas praktek nepotisme. “Menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang undangan pemilu, kode etik penyelenggara dan kode perilaku,” tuturnya.
Selain itu ada beberapa tahapan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang dimana tahapan-tahapan ini harus dipahami oleh seluruh anggota penyelenggara Pemilu.
“Dimulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara. Tahapan-tahapan ini harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pemilu, agar pada Pilkada Kepala Daerah nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan,” ujarnya.(dnd)
Leave a Reply