BANGKA BARAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat bergerak bersama tim gabungan (Timgab) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 “haram” alias yang pemasangannya berada di zona terlarang, Kamis (31/10/2024).
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat. Kemudian didampingi oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan, sebanyak puluhan personel gabungan dilibatkan pada penertiban itu. Sebelum melakukan pembersihan pihaknya sudah memberikan himbauan ke liaison officer (LO) pasangan calon.
“Hari ini penertiban perdana APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu berkoordinasi dengan stakeholder. Untuk kali ini di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kalau personel ada 60 orang,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Dikatakan Deni Ferdian, selain penertiban APK juga dilakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) milik paslon petahana yang sebelumnya telah terpasang di sejumlah titik.
“Termasuk APS, kemarin kan ada foto incumben masih ada terpasang. Karena sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau kepada seluruh OPD maupun kepala desa, ada yang sudah melepaskan dan ada yang belum. Bersama tim kita melepaskan itu,” katanya.
Kedepan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Babar akan kembali memberikan imbauan dan apabila tidak diindahkan akan kembali melakukan penertiban. “Dasar (penertiban) ini menggunakan Perda Tibum dan PKPU. (Diperkirakan) ada 20 tapi jumlah tersebut bisa berubah berdasarkan hasil dari penyisiran tim di lapangan,” ucapnya.(oka)