TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengajukan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2025 mendatang.
“Pengajuan Ranperda tersebut yang pastinya telah disesuaikan dengan kepentingannya, serta mempertimbangkan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yang ditargetkan mampu akan menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi pada daerah,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Basel Elfin Elyas Nainggolan, Kamis (30/10/2024) siang.
Selain itu, Elyas menyebutkan bahwa terdapat 14 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan pada tahun 2025 mendatang dan telah disusun serta diinisiasi oleh pemerintah setempat berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang – undangan.
“Dengan catatan dinas terkait harus sudah siap dengan kajian akademisnya. Selanjutnya pada 2025, Pemkab Basel akan mengusulkan program perda 14 program yang nantinya akan dibahas beberapa penyesuaian empat program perubahan Perda terdahulu dan 10 program baru,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari perda untuk memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah yang memiliki banyak manfaatnya, sehingga penyusunannya tidak sia-sia.
“Empat program perubahan perda terdahulu seperti tata cara pemilihan, pengangkatan pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa, perubahan perda tentang perangkat desa, badan permusyawaratan desa, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pembentukan organisasi perangkat daerah,” jelas Elyas.
“Untuk 10 program baru yakni, tentang Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029 serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pakaian adat dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD-Red) tahun 2024, perubahan APBD tahun 2025 dan APBD tahun 2026,” beber Elyas.
Berdasarkan keterangan Elyas, pada tahun 2024 ini sebanyak 15 program pembentukan Perda yang telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua DPRD Basel nomor 16 tahun 2023. Diantaranya program perda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2038, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta perlindungan penyandang disabilitas.
“Beberapa program Perda tersebut ada yang sudah dinyatakan selesai dan sisanya masih dalam proses pembahasan. Perda dinyatakan selesai yakni Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pemajuan kebudayaan daerah, Perda nomor 3 tahun 2024 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, yanh selanjutnya Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya, Perda nomor 5 tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tutur dia.
Diungkapnya bahwa yang terakhir Perda nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
“Terkait agenda tahapan perencanaan yang harus kita segerakan di akhir tahun ini yakni perda tentang APBD tahun anggaran 2025. Saat ini kita baru memasuki tahapan penyampaian KUA-PPAS,” ungkap Elyas.
Elyas berharap hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan lebih baik, harmonis dan dinamis. Sehingga dapat mendorong pembangunan serta mensejahterakan masyarakat Basel.
“Kami yakin dengan semangat dan kerja sama kita semua khususnya tim anggaran pemerintah daerah dengan tim badan anggaran DPRD target tersebut dapat kita selesaikan,” pungkasnya. (pra)