Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu-sabu di Mentok, 29 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto : ist.

MENTOK, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang pengedar sabu-sabu saat berada di Dusun Jungku, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (17/10/2024).

Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya pertama meringkus DI (19) saat berasa di pinggir jalan, dan menemukan satu paket sabu-sabu.

“Awalnya kita mengamankan DI terlebih dahulu sekitar jam 16.00 Wib. Dia kami amankan saat berada di di pinggir jalan  Dusun lV Jungku, Desa Airputih,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi singkat.

DI mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kediamannya.

“Kemudian pelaku DI mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan. Jadi kami kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain, yakni AM (45).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 29 paket sabu-sabu.

“Barang bukti ada paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar, dengan berat total 18,77 gram,” ucapnya.

Saat ini kedua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut. (oka)