KOBA, LASPELA– Budi Kurniawan (50), korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Iswadi CS di Lokasi Pungguk Kecamatan Koba menunjuk Himpunan Advokat Muda Indonesia Bangka Belitung (HAMI Babel) sebagai kuasa hukumnya.
Perkara pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 12 September 2024 lalu mencuat setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut kepada pihak berwajib dan saat ini statusnya dalam tahap penyidikan.
Ketua HAMI Babel, Feriyawansyah menyampaikan pihaknya diberikan kuasa oleh Budi Kurniawan untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di lokasi Pungguk Kecamatan Koba.
“Dengan diberikannya kuasa ini, kami akan langsung bergerak cepat agar perkara ini tidak terlalu lama ditangani dan ada beberapa langkah kongkrit telah kami persiapkan,” kata Feriyawansyah, Jumat (25/10/2024).
Ia mengatakan HAMI Babel tidak akan mentolerir siapapun yang berada dibelakang pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan yang kasusnya sudah berjalan selama kurang lebih 41 hari ditambah pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan,” katanya.
“Sebagai advokat, kami akan selalu ingat bahwa keadilan bukanlah permainan, tapi tugas serius untuk menegakkan hukum,” tambah Fery.
Sementara itu, Sekretaris HAMI Babel, Surianto, menambahkan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan menyambangi Polres Bangka Tengah.
“Kita akan ke Polres Bangka Tengah untuk memastikan sejauh mana perkara ini ditangani,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan mengatakan kasus pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan yang dilakukan oleh pelaku Iswadi CS masih tahap penyidikan.
“Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait penahanan tersangka, kewenangannya ada di penyidik,” kata Imam. (jon)