Gasak Laptop Milik Mahasiswa di Kost, Riki Diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat menangkap pelaku pencurian, Riki di Desa Labu, Mendo Barat, Jumat (25/10/2024).

MENDO BARAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus RSP alias Riki (26) pelaku pencurian di Desa Kace, Mendo Barat.

Pelaku yang merupakan warga Desa Labu Kecamatan Puding Besar itu diamankan polisi saat berada di kediamannya.

Penangkapan terhadap pelaku usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan sebuah laptop dan handphone.

Berbekal laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Mendo Barat bersama Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan korban yang merupakan seorang pelajar.

Setelah didalami, polisi berhasil mengidentidikasi diduga pelaku yakni RSP alias Riki warga Desa Labu Kecamatan Pudingbesar.

Dari tangan pelaku, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono mengamankan satu unit laptop merk Asus milik korban.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti curian lainnya berupa satu unit handphone merk Infinix. Dari kejadian yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp6,8 juta.

“Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang  RP alias Riki pada Kamis (24/10) di kediamannya di Desa Labu Kecamatan Pudinbesar. Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kontrakan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat saat tahu korban tidak berada di kontrakan,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, pelaku mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.

Laptop dan gawai lalu diambil dari kamar kost korban yang akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku Riki masih menjalankan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka.

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan ini, Riki terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. (mah)